Ambisi Anies Baswedan Gelar Formula E Berpotensi Bikin Negara Tekor Rp 560 M
"DPRD DKI yang ingin interplasi ini harus sejalan dengan proses hukum," jelasnya.
Kemudian, audit BPK untuk komitment fee sebesar 1,2 triliun perlu di investigasi lebih lanjut. Jangan hanya dipelajari secara umum saja.
"Karena adanya inisiator interplasi, SDR siap mengajak permufakatan rakyat, untuk melawan permufakatan jahat," tuturnya.
Hari menambahkan, nasib penyelenggaran Formula E layaknya 'maju kena, mundur kena', karena baik acara tersebut tidak diselenggarakan ataupun diselenggarakan, Pemprov DKI akan terjerat proses hukum dan juga mendapatkan hak interplasi.
Sementara itu menurut Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad, bahwa proyek penyelenggaran Formula E tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) atau program jangka panjang yang bersifat strategis.
"Proyek ini ujuk-ujuk dari langit, tidak ada perencanaan dan RPJMD yang dibahas terlebih dahulu oleh Pemprov DKI bersama DPRD," kata Idris dalam paparannya.
Sebelumnya, Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menemukan fakta bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menggelontorkan dana sebesar hampir Rp 1 triliun untuk penyelenggaraan Formula E kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.
Dari jumlah itu, Rp 360 miliar sudah dikembalikan ke PT Jakpro, sementara sisanya masih dinegosiasikan karena kelanjutan Formula E masih belum jelas.