Amdal Jalan Layang Antasari Selesai Diteliti
Rabu, 18 Mei 2011 – 06:36 WIB
Evaluasi terhadap amdal ini, sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Dengan demikian, Dinas PU DKI Jakarta dan kontraktor harus menyerahkan amdal proyek pembangunan setiap tiga bulan pelaksanaan. (wok)