Amendemen Konstitusi Jadi Solusi Selamatkan Indonesia
Untuk itu, Jumadi menilai penting kiranya bagi kita untuk meninjau kembali Presidential Treshold. Dalam konteks itulah, menurutnya wacana amendemen ke-5 Konstitusi penting untuk digulirkan.
“Upaya mendorong perubahan itu menjadi penting untuk meminimalisasi dominasi oligarki," tegasnya.
Dia percaya calon presiden perseorangan dapat diimplementasikan dengan baik.
"Buktinya praktik elektoral di tingkat lokal tidak menimbulkan masalah. Apakah kita pernah dengar ketika calon independen terpilih lalu hal itu jadi masalah? Kan tidak. Jadi, Presidential Trehsold ini memang sudah sepatutnya dikoreksi," kata dia.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai Presidential Threshold terbaik adalah 0 persen sehingga semua partai peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres.
Dengan banyaknya kandidat tentu saja makin besar peluang menghasilkan pemimpin berkualitas.
“Saya mengajak insan kampus untuk memantik diskusi konstitusi agar pada akhirnya pemerintah dan DPR RI serius membahas dan menakar Presidential Threshold secara rasional. Nah daripada menunggu pembahasan itu, DPD memilih gerak cepat dengan safari konstitusi di beberapa kampus di Indonesia. Agar rakyat tidak dihadapkan pada dua pilihan sehingga demokrasi makin sehat,” katanya.
LaNyalla menegaskan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden tidak ada dalam konstitusi. Yang ada adalah ambang batas keterpilihan presiden.