Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Amendemen UUD, Hendri Satrio: Golkar Ini Pendekar Semua Isinya, Bro!

Rabu, 08 September 2021 – 19:57 WIB
Amendemen UUD, Hendri Satrio: Golkar Ini Pendekar Semua Isinya, Bro! - JPNN.COM
Hendri Satrio sampaikan analisis soal sikap Partai Golkar terkait amendemen UUD 1945 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Hendri Satrio tidak memercayai sepenuhnya pernyataan elite Partai Golkar mengenai amendemen UUD 1945 dan isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Hal itu disampaikan Hendri menanggapi pernyataan Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena yang khawatir amendemen UUD terbatas tidak terkendali hingga menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Golkar ini pendekar semua isinya, bro," kata Hendri Satrio kepada JPNN.com di Jakarta, Rabu (8/9).

Menurut pendiri lembaga KedaiKOPI itu, kalaupun sekarang ada elite Golkar bilang seolah-olah tidak mendukung amendemen UUD, itu tidak bisa menjadi jaminan menjadi sikap partai pimpinan Airlangga Hartarto.

"Bukan berarti nantinya Golkar tetap akan tidak mendukung amendemen. Karena, susah ditebak ini Golkar arahnya," sebut Hendri Satrio.

Pengajar di Universitas Paramadina itu menilai idealisme Golkar yang menurutnya tercatat sampai saat ini adalah dekat dengan lingkaran kekuasaan.

Oleh sebab itu, katanya, sikap elite Golkar yang seolah tidak mendukung amendemen, termasuk soal perpanjangan masa jabatan presiden belum bisa dipegang selama belum ada konsensus di forum resmi partai berlambang beringin rindang itu.

"Ini anggap saja gerakan silat pendekar Golkar. Jadi, enggak perlu dipercaya seratus persen-lah. Walaupun dengan memberikan harapan baik kepada masyarakat seperti ini, ya kita harus berterima kasih kepada Golkar. Tetapi mohon, tolong jangan PHP," tandas Hendri.

Pengamat politik Hendri Satrio menanggapi sikat elite Golkar di MPR soal amendemen UUD 1945 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News