Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Amendemen UUD NRI Tahun 1945, Syarief Hasan Serap Aspirasi ke Pemda Gorontalo

Rabu, 05 Mei 2021 – 22:50 WIB
Amendemen UUD NRI Tahun 1945, Syarief Hasan Serap Aspirasi ke Pemda Gorontalo - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Dr. Sjarifuddin Hasan (kanan) dan Gubernur Gorontalo Drs. H. Rusli Habibie saat serap aspirasi tentang wacana amendemen UUD NRI Tahun 1945 terkait dihidupkannya kembali GBHN atau Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) di Aula Rumah Jabatan Gubernur di Gorontalo, Rabu (5/5/2021). Foto: Humas MPR RI

Untuk itu, lanjut Syarief Hasan, perlu dilakukan serap aspirasi kepada stake holder masyarakat.

“Saya mendapat tugas berkomunikasi dengan perguruan tinggi dan para gubernur, bupati, dan wali kota," ujarnya.

Syarief Hasan menambahkan koalisi pemerintah di parlemen sangat kuat sehingga pembahasan tentang haluan negara cukup intens. Arahnya adalah perlu dilakukan perubahan UUD terkait dengan dihidupkannya kembali GBHN.

Namun, ada persoalan jika dilakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945. Sebab, perubahan UUD dikhawatirkan bisa membuka "kotak pandora".

Syarief Hasan menyebutkan ada yang mengambil kesempatan dalam agenda perubahan UUD misalnya untuk peningkatan kewenangan DPD, atau isu perubahan periode masa jabatan presiden.

“Ada pendapat penambahan periode masa jabatan presiden. Ada juga yang berpendapat satu periode menjadi 8 tahun," katanya.

Selain itu, menurut Syarief, ada juga pandangan apakah MPR kembali menjadi lembaga tertinggi dan apakah presiden menjadi mandataris MPR karena presiden menjalankan haluan negara dan memberi pertangggungjawaban kepada MPR.

“Jadi, banyak sekali pandangan-pandangan terkait haluan negara. Kami di MPR menampung pandangan-pandangan itu, dan serap aspirasi dengan Pemda Provinsi Gorontalo ini akan menjadi bahan masukan ke MPR," ujarnya.

Syarief Hasan melakukan serap aspirasi ke Pemda Provinsi Gorontalo tentang wacana amendemen UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan dihidupkannya kembali GBHN atau Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close