Amendemen UUD NRI Tahun 1945, Syarief Hasan Serap Aspirasi ke Pemda Gorontalo
jpnn.com, GORONTALO - Wakil Ketua MPR RI Dr. Sjarifuddin Hasan, MM, MBA, melakukan serap aspirasi ke Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo tentang wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan dihidupkannya kembali Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN).
Serap aspirasi ini untuk mendapat masukan yang utuh apakah payung hukum PPHN melalui UUD NRI 1945 sehingga harus dilakukan amendemen UUD atau cukup dengan Undang-Undang (UU).
“Karena itu, saya berkomunikasi dengan melakukan serap aspirasi ke gubernur, bupati, dan wali kota. Sebab, mereka menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah,” kata Sjarifuddin Hasan dalam serap aspirasi yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur di Gorontalo, Rabu (5/5/2021).
Serap aspirasi ini dihadiri Gubernur Gorontalo Drs. H. Rusli Habibie dan jajaran Pemda Provinsi Gorontalo serta tokoh masyarakat dan Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI Jafar Hafsah.
Syarief Hasan, sapaan Sjarifuddin Hasan, menjelaskan MPR saat ini sedang melakukan kajian mendalam tentang wacana menghidupkan kembali GBHN.
“Hipotesanya adalah agar pembangunan nasional lebih terarah dan terukur, serta berkesinambungan. Selain itu rencana pembangunan antara pusat dan daerah memiliki sinergi,” jelasnya.
Namun, muara untuk menghidupkan kembali haluan negara adalah dengan melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945. Dalam rapat pimpinan MPR, Syarief Hasan menegaskan bahwa jangan terburu-buru melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945.
“Karena itu, saya mengusulkan untuk melakukan kajian mendalam menyangkut perubahan UUD. Sebab, di masyarakat masih terjadi pro dan kontra," papar Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat ini.