Amerika Larang Tiongkok Terapkan Undang-Undang Baru di Hong Kong
jpnn.com, WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) memperingatkan Tiongkok agar tidak memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong. AS menganggap otonomi khusus dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah kunci untuk mempertahankan status khusus wilayah itu.
"Setiap upaya untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang tidak mencerminkan kehendak rakyat Hong Kong akan sangat mengganggu stabilitas, dan akan mendapat kecaman keras dari Amerika Serikat dan komunitas internasional," kata Ortagus.
Tiongkok akan memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong setelah kerusuhan prodemokrasi tahun lalu.
Langkah itu diambil Tiongkok untuk mendapatkan kontrol lebih besar atas wilayah bekas jajahan Inggris itu.
Rencana pemberlakuan undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong membuat Presiden Donald Trump bereaksi sangat keras.
"Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong" yang disetujui oleh Trump tahun lalu mengharuskan Departemen Luar Negeri untuk menyatakan, setidaknya setiap tahun, bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi yang cukup untuk menampung ketentuan perdagangan AS, yang menguntungkan dan telah membantunya mempertahankan posisi sebagai pusat keuangan dunia.
Mengakhiri status khusus Hong Kong akan menjadi pukulan besar bagi perusahaan AS. Menurut Departemen Luar Negeri, 85.000 warga AS tinggal di Hong Kong pada 2018 dan lebih dari 1.300 perusahaan AS beroperasi di sana, termasuk perusahaan keuangan utama AS.
Pernyataan Beijing tentang masalah tersebut sudah merusak komitmen dan kewajiban Tiongkok dalam Deklarasi Bersama Tiongkok -Inggris, kata Ortagus.