Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Amin dan Andi Divonis Mati

Selasa, 10 April 2018 – 05:53 WIB
Amin dan Andi Divonis Mati - JPNN.COM
Dua dari lima terdakwa perkara kepemilikan sabu seberat 11,4 kilogram yakni Amin dan Andi dijatuhi hukuman mati. Foto: JOHANNY/RADAR TARAKAN

“Ini menunjukkan komitmen kita, bahwa pengadilan sangat kuat. Apalagi Tarakan ini menjadi salah satu pintu gerbang masuknya narkotika dan menjadi ukuran buat para penyelundup narkotika. Oleh karena itu saya berpesan para pelaku tindak pidana narkotika berhentilah, PN akan menjadi kuburan bagi mereka,” ungkap Wahyu.

Donny Tri Istiqomah, S.H, M.H, selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Andi akan melakukan upaya banding. Dia menilai hakim telah sewenang-wenang menggunakan kekuasaan dan kebebasan yang dimilikinya dengan mempidana seseorang tanpa didasarkan bukti.

“Menyikapi putusan hakim yang memvonis klien kami Andi pidana mati sebagaimana yang juga menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka kami perlu menyampaikan keberatan. Di mana, putusan hakim tidak berpijak kepada kebenaran materil sebagaimana yang terungkap dan menjadi fakta persidangan,” ungkap Donny. (eru/lim)

 

Dua terdakwa kasus kepemilikan sabu sabu seberat 11,4 kilogram dijatuhi hukuman mati oleh PN Tarakan.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close