Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Amir Syamsudin Menggugat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno, Begini Alasannya

Rabu, 30 Oktober 2024 – 17:46 WIB
Amir Syamsudin Menggugat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno, Begini Alasannya - JPNN.COM
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan PT Graha Sidang Pratama (GSP), Investor sekaligus Pengelola Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) kepada Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). Ilustras. Foto: Dok. GSP

Sebagai pengelola JCC, PT GSP juga berhasil dan menjadi pionir tumbuhnya industri Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE) di Indonesia.

JCC merupakan gedung MICE pertama yang berstandar internasional dan sukses menjalankan events kenegaraan, dan berbagai pelaku bisnis lainnya.

Sebagai pengelola JCC, PT GSP juga telah menjalankan seluruh kewajibannya kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tindakan PPKGBK mengabaikan Perjanjian yang telah disepakati akan menjadi preseden buruk bagi seluruh pelaku usaha yang bekerjasama dengan Badan Layanan Umum (BLU) Pemerintah di kawasan GBK ini,” ujar Amir.

Lebih jauh, Amir menambahkan PT GSP sejatinya telah mengajukan permohonan perpanjangan Perjanjian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain mengacu pada Pasal 8 ayat (2) Perjanjian, PT GSP juga mendasarkan permohonannya pada Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.05/2022 yang mengatur pedoman pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU), termasuk perpanjangan kerjasama dengan mitra swasta.

Namun, permohonan perpanjangan tersebut ditolak oleh PPKGBK.

Penolakan PPKGBK tersebut didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 129/PMK.05/2020, yang menyatakan pengelolaan aset tanah dan bangunan hanya berlaku satu kali dan tidak dapat diperpanjang.

PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan PT Graha Sidang Pratama (GSP), Investor sekaligus Pengelola Balai Sidang JCC kepada PPKGBK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News