PPK GBK Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan yang Diajukan Pengelola JCC
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan investor sekaligus pengelola Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), PT Graha Sidang Pratama (GSP) terhadap Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Gugatan dilayangkan terkait pengakhiran sepihak Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah (Build, Operate, Transfer/BOT) yang ditanda tangani kedua pihak pada 22 Oktober 1991 (Perjanjian).
Namun tidak ada perwakilan PPKGBK yang hadir.
Majelis Hakim akhirnya menunda persidangan dan akan menghubungi kembali pihak-pihak terkait.
Menurut kuasa hukum PT GSP Amir Syamsudin, pada pasal 8 ayat 2 perjanjian disebutkan, ketika perjanjian berakhir 21 Oktober 2024, PT GSP (dahulu PT Indobuildco) memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang perjanjian dengan PPKGBK (dahulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.
Namun, pasal tersebut ditolak PPKGBK.
"Langkah hukum ini kami lakukan untuk melindungi kepentingan bisnis dan kepastian hukum atas hak PT GSP yang tercantum dalam Perjanjan Kerja Sama BOT yang ditandatangani pada 22 Oktober 1991. Kami sangat menyayangkan adanya upaya dari PPKGBK untuk mengingkari perjanjian yang sudah menjadi kesepakatan bersama,” ujar Amir Syamsudin di Jakarta, Selasa (29/10).
Menurut Amir kliennya telah melaksanakan dan menjalankan seluruh kewajiban yang tercantum dalam perjanjian kedua belah pihak.
Di antaranya, membangun prasarana penunjang serta fasilitas lain baik yang bersifat komersial maupun non-komersil di lingkungan Gelanggang Olahraga Senayan yang sekarang dikenal sebagai Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC).