Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Amir Tantang Moratorium Remisi Dibawa ke PTUN

Rabu, 07 Desember 2011 – 20:17 WIB
Amir Tantang Moratorium Remisi Dibawa ke PTUN - JPNN.COM
JAKARTA -- Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Ahmad Yani menegaskan, penundaan remisi dan pembebasan bersyarat bagi napi kasus korupsi yang diberlakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tidak memiliki dasar hukum.

Alasan Yani, remisi dan pembebasan bersayarat itu hanya dilaksanakan lewat lisan oleh Wamenkumham Denny Indrayana yang dilanjutkan dengan surat edaran oleh Plt Dirjen Lembaga Permasyarakatan pada 31 Oktober 2011.

Padahal, tegasnya, semua masalah itu sudah diatur dengan peraturan yang ada. Kata Yani, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28  tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam PP itu sudah diatur soal pengetatan. "Jadi, harus pakai apa lagi?," ungkap Yani saat Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Menkumham, Amir Syamsuddin dan jajarannya, Rabu (7/12), di Jakarta.

Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin, menyinggung soal Surat Keputusan (SK) menteri yang mengatur pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat.

JAKARTA -- Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Ahmad Yani menegaskan, penundaan remisi dan pembebasan bersyarat bagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News