Amir Tantang Moratorium Remisi Dibawa ke PTUN
Rabu, 07 Desember 2011 – 20:17 WIB
Menkumham menjawab perintah lisan dan surat edaran itu sudah diresmikan melalui SK yang terbit pada 16 November 2011. Dalam SK itu dasar hukum yang digunakan oleh Menkumham adalah PP Nomor 32 Tahun 1999. Sedang menurut Aziz, PP itu sudah lama tidak berlaku.
Menkumham tetap bergeming dengan pendiriannya. Bahkan, ia menawarkan untuk menguji di Peradian Tata Usaha Negara (PTUN). "Ya bagi yang tak terima dengan SK itu, maka bisa mengujinya di PTUN," kata politisi Partai Demokrat, itu. (boy/jpnn)