Ammar Zoni Tepergok Jalan di Mal, Begini Kata Pengacara
Rabu, 06 Desember 2017 – 16:02 WIB
"Boleh lah (rehab jalan-red), karena dia kan sudah menjalani itu (rehabilitasi-red) lebih dari separuh menjalani masa pengobatan ini. Dia sudah mulai sehat," ucapnya.
John kembali menegaskan bahwa keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap setelah Jaksa Penuntut Umum tak mengajukan banding.
“Jaksa tidak mengajukan banding. Nah pelaksanaan eksekusi sudah di jalankan, berarti full sepenuhnya kewenangan Natura," tandasnya. (mg7/jpnn)