Amos Bawa Bukti Video Gubernur Papua Arahkan Warga Dukung Paslon 1
Karena pelanggaran-pelanggaran itu, dia sudah menyiapkan seluruh bukti-bukti baik tulis dan visual untuk dibawa ke MK guna melengkapi gugatan.
Sementara itu, kuasa hukum Amos, Yahdil A Harahap menegaskan, bukti-bukti yang dimiliki oleh kliennya sudah cukup untuk mengajukan gugatan. Ditambah lagi, bukan hanya dari Paslon nomor urut 2, tapi nomor urut 3 juga berencana untuk menggugat ke MK.
"Bahan sudah cukup. Kami akan ajukan gugatan ke MK Senin besok, agar MK membatalkan hasil rekapitulasi PSU di Tolikara," tegas Yahdil.
Sebelumnya, dalam hasil rekapitulasi tertulis ada perubahan suara yang cukup besar dalam pemilihan di 18 distrik yang bermasalah. Perolehan suara nomor urut 1 69.387, kemudian nomor urut 2 1.399, dan pasangan nomor urut 3 mendapat 24.837 suara. (dkk/jpnn)