AMPD Tolak Wacana Penundaan Pemilu Hingga Perppu Ciptaker
jpnn.com - SURABAYA - Sejumlah mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) menyatakan penolakan terhadap wacana penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 dan wacana perpanjangan jabatan presiden tiga periode.
Penolakan disuarakan lewat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (2/2).
AMPD juga secara terbuka menyatakan penolakan terhadap langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Selain itu, AMPD menuntut penghapusan persyaratan ambang batas 20 persen pencalonan presiden dan usulan penggantian anggota KPU oleh utusan partai politik.
"Jika wacana (perpanjangan jabatan presiden) terlaksana, maka pemerintahan saat ini terkesan seperti di masa Orde Baru yang mengarah ke otoriter," ujar Koordinator Aksi AMPD Muhammad Fatchullah dalam keterangan yang diterima, Jumat (3/2).
AMPD kemudian mengutip bunyi Pasal 7 UUD 1945. Disebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Ini jelas menunjukkan bahwa penundaan pemilu dan wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode cacat logika hukum dengan alasan apa pun," ucap Muhammad Fatchullah.
Sementara itu terkait langkah pemerintah menerbitkan Perppu Ciptaker, AMPD menduga sebagai upaya pelumpuhan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dan merupakan tindakan makar kepada konstitusi.