Amplop Untuk Hakim Maksimal Rp 500 ribu
Rabu, 08 April 2009 – 17:05 WIB
“Ya secara universal memang tidak boleh. Tetapi kalau pemberian itu dari pihak keluarga dalam acara-acara seperti kawinan atau ulang tahun, itu boleh, tapi dibatasi hanya Rp 500 ribu. Kalau lebih tetap tak boleh,” ungkap Ketua MA Harifin Tumpa usai penandatanganan MoU di gedung MA, Jakarta, Rabu (8/4). Berkali-kali dia tegaskan, bahwa pemberian uang atau hadiah apa pun dari pihak yang berperkara tetap dilarang.
Harifin berharap, dengan adanya kode etik ini maka perilaku hakim akan menjadi baik. Dia berharap, di masa mendatang tidak ada lagi berita tentang hakim yang berbuat amoral dan asusila. Tujuan akhirnya, citra peradilan di Indonesia menjadi terhormat di mata masyarakat. Harifin menilai, para hakim harus memahami bahwa penandatanganan MoU dengan KY ini merupakan momen bersejarah.