Amplop Untuk Hakim Maksimal Rp 500 ribu
Rabu, 08 April 2009 – 17:05 WIB
![Amplop Untuk Hakim Maksimal Rp 500 ribu Amplop Untuk Hakim Maksimal Rp 500 ribu - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Tindak lanjut yang lain, akan segera dibentuk Majelis Kehormatan yang anggotanya terdiri dari MA dan KY. Sudah disepakati pula, komposisi keanggotaan Majelis Kehormatan ini terdiri dari 7 orang, yaitu 4 orang dari KY dan 3 orang dari MA.
Sedang Ketua KY Busyro Muqodas menyatakan, kode etik yang disepakati antara MA dengan KY ini merupakan salah satu benteng moral bagi para hakim. Kalau para hakim mau mentaati kode etik ini, maka korupsi di kalangan hakim bisa dihindari. “Kalau ini bisa dicapai, maka akan punya sumbangan besar bagi upaya memberantas korupsi di negeri ini,” ucap Muqadas. (sam/JPNN)