Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Amplop Untuk Hakim Maksimal Rp 500 ribu

Rabu, 08 April 2009 – 17:05 WIB
Amplop Untuk Hakim Maksimal Rp 500 ribu - JPNN.COM
“Kita telah mencatat sejarah di dalam rangka penandatanganan kode etik yang disusun bersama antara MA dengan KY sesuai amanat UU 3/2009,” ujar Harifin. Sebagai tindak lanjut penandatanganan MoU ini, MA bersama KY akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh hakim.

Tindak lanjut yang lain, akan segera dibentuk Majelis Kehormatan yang anggotanya terdiri dari MA dan KY. Sudah disepakati pula, komposisi keanggotaan Majelis Kehormatan ini  terdiri dari 7 orang, yaitu 4 orang dari KY dan 3 orang dari MA.

Sedang Ketua KY Busyro Muqodas menyatakan, kode etik yang disepakati antara MA dengan KY ini merupakan salah satu benteng moral bagi para hakim. Kalau para hakim mau mentaati kode etik ini, maka korupsi di kalangan hakim bisa dihindari. “Kalau ini bisa dicapai, maka akan punya sumbangan besar bagi upaya memberantas korupsi di negeri ini,” ucap Muqadas. (sam/JPNN)

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) dibawah kepemimpinan Harifin A Tumpa mampu mencairkan hubungan MA dengan Komisi Yudisial (KY). Dua lembaga ini

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close