Amran Sinaga Menyerahkan Diri, Begini Sikap Mendagri
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberi sinyal positif terkait nasib pelantikan pasangan Bupati Simalungun terpilih JR Saragih-Amran Sinaga.
Tjahjo mengaku belum mendengar kabar Amran yang berstatus terpidana telah menyerahkan diri untuk dieksekusi. Dengan demikian, Tjahjo membuka peluang hanya JR Saragih yang nantinya dilantik, tanpa didampingi Amran.
"Saya belum mendengar (Amran menyerahkan diri,red). Tapi bisa saja (pelantikan hanya dilakukan terhadap bupati terpilih,red)," ujar Tjahjo, Senin (22/2).
Kemungkinan tersebut terbuka, karena menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, pada dasarnya kondisi yang terjadi di Simalungun tidak prinsip. Artinya, dalam kasus ini hanya Amran yang berstatus sebagai terpidana. Sementara JR tidak tersangkut putusan hukum yang telah berkekuatan hukum final. "Ini preseden, tapi tak prinsip," ujar Tjahjo.
Meski begitu, Kemendagri kata Tjahjo, hingga saat ini belum dapat mengambil keputusan apakah nantinya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan JR Saragih sebagai Bupati Simalungun terpilih. Pihaknya masih harus melakukan beberapa kajian, karena sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatur calon kepala daerah diajukan secara berpasangan.
"Jadi ada yang menafsirkan, kalau satu gugur, maka dua-duanya gugur. Karena itu kami perlu melakukan pengkajian terlebih dahulu," ujarnya.
Selain pengkajian, Kemendagri kata Tjahjo, juga masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait kejelasan status hukuman Amran Sinaga. Selain itu, Kemendagri juga menunggu surat keputusan penetapan pemenang pilkada dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), kalau nantinya ada pasangan calon kepala daerah Simalungun yang mengajukan sengketa hasil pilkada.
"Jadi kami masih menunggu fatwanya seperti apa. Kemudian penjelasan dari KPU dan MK," ujar Tjahjo.
Sebagaimana diketahui, pasangan JR-Amran sebelumnya dicoret oleh KPU karena status Amran sebagai terpidana berdasar putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun kemudian JR menggugat keputusan tersebut ke PTUN, karena merasa haknya sebagai calon kepala daerah dirugikan. PTUN memenangkan gugatan JR dan keputusan tersebut diperkuat dengan putusan MA. Karena itu kemudian KPU kembali menetapkan JR-Amran sebagai pasangan calon kepala daerah.
Dari hasil pemungutan suara, diketahui pasangan yang diusung oleh Partai Demokrat itu meraih suara terbanyak. Namun kemudian muncul masalah pelantikan karena status Amran sebagai terpidana. (gir/jpnn)