AN dan SU Simpan 1 Kg Sabu-Sabu, Mau Diedarkan ke Kaltim dan Tarakan
Kamis, 13 Januari 2022 – 23:00 WIB
"Kedua pelaku juga positif menggunakan sabu-sabu, di mana salah satu tersangka yakni AN merupakan residivis narkoba," kata Kapolres.
Barang bukti sabu-sabu ini dibeli dari Malaysia. Keduanya sudah ditahan di polres untuk pengembangannya selanjutnya.
Mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?