AN dan SU Simpan 1 Kg Sabu-Sabu, Mau Diedarkan ke Kaltim dan Tarakan
jpnn.com, TARAKAN - AN (33) dan SU (27) diamankan petugas Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tarakan atas kepemilikan satu kilogram sabu-sabu.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan peredaran sabu-sabu ini terungkap karena adanya informasi dari masyarakat, di mana terjadi transaksi narkotika di sebuah hotel di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah.
"Dua tersangka ditangkap pada tanggal 23 Desember 2021 dengan barang bukti sabu-sabu yang rencananya diedarkan di Tarakan dan Kalimantan Timur," kata AKBP Taufik didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Dien Fahrur Romadhoni, Kamis.
Dari informasi itu, tim Resnarkoba Polres Tarakan langsung menuju tempat kejadian sekitar pukul 21.00 WITA dan mengamankan AN.
Saat penggeledahan ditemukan empat bungkus bekas sabu-sabu, lakban kuning dan satu unit telepon genggam.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui adanya lokasi sabu-sabu yang disembunyikan di rumah AN di Kelurahan Juata Kerikil.
"Di rumah tersebut ada seseorang berinisial SU yang juga turut terlibat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu seberat satu kilogram yang disimpan di dalam speaker," kata Taufik
Menurut pengakuan dari tersangka AN dan SU bahwa sabu-sabu ini akan dikirim sebagian ke Kaltim dan sebagian lagi diedarkan di Tarakan.