Anak-Anak Sakit Tenggorokan Setelah Makan Permen Keras
Dia mengungkapkan, penyitaan terjadi karena ada laporan dari warga di aplikasi Sapawarga pada 2 Maret.
Saat itu diterima laporan dari SDN Peneleh 1. Wali Kota Tri Rismaharini yang mengetahui laporan itu meminta dinas kesehatan (dinkes) melacak permen tersebut.
Didapatkan informasi bahwa permen itu memiliki izin edar: ML 224409003077 yang berlaku hingga 19 Agustus 2018. Makanan tersebut diproduksi Xiamen Ying Wan Foodstuff di Tiongkok.
''Pemeriksaan laboratorium BBPOM dilakukan sejak Jumat (3/3),'' terang mantan camat Rungkut tersebut.
Baru pada Senin (6/3) satpol PP melakukan pemeriksaan di 14 kecamatan. Hasilnya, 350 botol permen disita.
Pemeriksaan pada hari kedua dilakukan di sepuluh kecamatan dengan total sitaan 976 botol permen.
Hasil pemeriksaan kemarin mengalami penurunan karena hanya tujuh kecamatan yang didata.
''Penertiban hingga petang. Nanti kami rekap datanya,'' jelas Irvan.