Anak Buah AHY Sindir Kubu Moeldoko, Pakai Kata Organisasi Liar
Jumat, 09 April 2021 – 00:06 WIB
Seharusnya, kata dia, pengadilan mudah memutus gugatan kubu Moeldoko itu. Sebab, legal standing penggugat tidak jelas.
"Fakta, logika, dan nalar sehatnya tidak mungkin aparat penegak hukum serta keadilan justru dirampas oleh pihak-pihak yang nyata-nyata ilegal dan inkonstitusional," kata Didik. (ast/jpnn)