Anak Buah Anies Baswedan Pengin Karaoke Milik Ahmad Dhani Ditutup
jpnn.com, JAKARTA - Anak buah Anies Baswedan dari Dinas Pariwisata (Dispar) DKI Jakarta menyiapkan rekomendasi penyegelan Karaoke dan Bar Masterpiece di kawasan Mangga Besar yang kedapatan melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I.
Kepala Bidang Pariwisata Dispar DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan hal tersebut sebagai tindak lanjut dari pemanggilan manajemen Masterpiece oleh Dinas Pariwisata pada Senin (10/8) terkait temuan pelanggaran PSBB oleh tempat hiburan milik musisi Ahmad Dhani tersebut.
"Sudah dipanggil, mereka ngaku salah. Surat Peringatan (SP) sudah kami proses mereka dapat SP 1, surat ke Satpol PP juga sudah kami siapkan, rekomendasinya penyegelan," kata Bambang saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/8).
Bambang menyebutkan surat rekomendasi itu sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata Cucu Ahmad Kurnia dan akan dikirimkan oleh pihaknya pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Rabu (12/8) pagi.
Saat pemeriksaan tersebut, kata Bambang, pihak manajemen Masterpiece mengaku mereka membuka karaoke tersebut dalam sepekan dengan alasan untuk menutup biaya operasional.
"Saat penyelidikan tidak ditemukan adanya kegiatan prostitusi, perjudian dan narkotika karena ranahnya BNN dan saat sidak bukanlah operasi gabungan," katanya.
Selain dilakukan penyegelan oleh Satpol PP yang artinya tidak boleh beroperasi hingga segelnya dibuka, Bambang mengatakan, Masterpiece akan dikenakan sanksi denda yang ditentukan dalam Pergub 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Ada ancaman denda juga antara Rp10 juta hingga Rp25 juta yang akan diterapkan oleh Satpol PP dan itu terserah mereka," katanya.