Anak Buah Anies Baswedan: Posisinya Sudah Gawat
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menutup sementara 23 perusahaan yang tidak mematuhi aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk menanggulangi pandemi virus corona COVID-19.
Berdasarkan data yang diterima di Jakarta, Jumat (17/4), penutupan dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan PSBB di tempat kerja hingga 16 April 2020.
Hasil sidak, 23 perusahaan atau tempat kerja dilakukan penutupan sementara.
Perusahaan itu tersebar di empat wilayah, yakni Jakarta Pusat (7), Jakarta Barat (11), Jakarta Utara (4) dan Jakarta Selatan (1).
Perusahaan yang ditutup itu di luar sektor yang dikecualikan selama PSBB sehingga dinilai melanggar aturan. Sebanyak 23 perusahaan atau tempat kerja itu tidak termasuk di dalamnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah saat dihubungi mengatakan penutupan sementara itu dilakukan karena berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.
"23 perusahaan itu ditutup hingga PSBB selesai," kata Andri.