Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perkembangan Rancangan Perpres Gaji PPPK, Honorer K2 Perlu Tahu

Jumat, 17 April 2020 – 08:10 WIB
Perkembangan Rancangan Perpres Gaji PPPK, Honorer K2 Perlu Tahu - JPNN.COM
Tenaga kesehatan honorer K2 yang lulus PPPK meminta pemerintah berikan kejelasan status. Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) saat ini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg).

Namun, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum Perpres ini diteken Presiden Joko Widodo..

"Posisi (Rancangan) Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK saat ini ada di Setneg. Kami sedang menunggu undangan rapat dari Setneg untuk membahas izin prakarsa," kata Plt Deputi SDMKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Wijinarko kepada JPNN, Kamis (16/4).

Dengan izin prakarsa itu, jelasnya, kementerian/lembaga bisa membahas rancangan Perpres tersebut.

Ada lima tahapan yang harus dilewati sebelum Rancangan Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo untuk resmi menjadi perpres.

Tahapan pertama adalah Izin prinsip. Izin ini sudah ada sehingga lanjut ke tahapan kedua, izin prakarsa yang dikeluarkan Setneg. Setelah itu dilakukan harmonisasi.

Begitu harmonisasi selesai, draf Perpres dikembalikan ke Setneg. Kemudian Setneg menyerahkan drafnya ke masing-masing kementerian/lembaga terkait untuk diparaf.

Setelah semua menteri paraf, Rancangan perpres baru diajukan ke presiden.

Berikut ini perkembangan pembahasan rancangan Perpres Gaji PPPK yang perlu diketahui para honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News