Anak Buah Anies Baswedan Sampaikan Kabar Baik soal Insentif Tenaga Kesehatan
Kamis, 20 Agustus 2020 – 21:13 WIB

Balai Kota DKI Jakarta. Foto: dok JPNN
Adapun besaran insentif yang diberikan untuk tenaga medis maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Pemberiannya dilakukan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga atau kerja. Misalnya untuk dokter spesialis dalam 30 hari, hanya masuk satu hari sehingga perhitungannya 1 berbanding 30 dikalikan Rp 15 juta dan seterusnya. (ant/dil/jpnn)