Anak Buah Anies Baswedan Tutup Kafe di Sudirman, Denda Rp50 Juta
Senin, 07 Juni 2021 – 11:10 WIB
Terkait sanksi denda yang dijatuhkan kepada Caspar Restaurant and Lounge Jakarta, Singgih menjelaskan bahwa pertunjukan musik tersebut tidak mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
"Acara tidak ada izin dari Dinas Pariwisata. Makanya, langkah awal Satgas Covid-19 melakukan penindakan denda Rp50 juta," kata dia. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?