Anak Buah Anies Baswedan Tutup Lapak Kuliner di Dekat Taman Menteng
Minggu, 27 September 2020 – 11:31 WIB
Dalam Pergub DKI 88/2020 tertuang bahwa para pedagang kuliner hanya diperbolehkan untuk melayani pengunjung untuk membeli makanan dan minuman dengan metode dibungkus. (ant/dil/jpnn)
Baca Juga: