Anak Buah Dilaporkan, KPK Beri Pembelaan
Selasa, 05 Februari 2019 – 20:51 WIB
"Apakah institusi negara atau daerah dapat menjadi korban dalam artian penerapan pasal pencemaran nama baik seperti yang diatur di UU ITE atau KUHP? Bukankah aturan tersebut merupakan delik aduan?” sebut Febri.
Dia pun percaya, Polri bisa bersikap profesional dalam mengusut laporan tersebut.
Sebelumnya, Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK yang diduga mengalami penganiayaan atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Pemprov Papua dikuasakan kepada Alexander Kapisa dengan nomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2019.(cuy/jpnn)