Anak Buah Hartati Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Kamis, 18 Oktober 2012 – 17:26 WIB
"Sehari setelah penyerahan uang Rp1 miliar, terdakwa dan Arim menerima surat-surat terkait pengajuan HGU atas tanah seluas 4.500 hektar yang ditandatangi Amran," jelas Irene.
Perbuatan Yani ini dikategorikan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana diancam dalam Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sebab, Yani kembali memberikan uang Rp2 miliar kepada Amran untuk ditukar dengan rekomendasi IUP maupun HGU atas sisa tanah di luar yang telah ber-HGU seluas 20.000 hektar maupun di luar 4.500 hektar yang sebelumnya telah memiliki izin lokasi sejak tahun 1994. Di mana, barter tersebut atas perintah dari Siti Hartati Murdaya.
"Pada tanggal 26 Juni 2012 terdakwa dan Gondo menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar di villa milik Amran yang terletak di Kelurahan Leok, Buol," ungkap Irene.