Anak Buah Irjen M Iqbal Ungkap Penyelundupan Sepatu Bekas, Banyak Banget
“Aktivitas ini (penyelundupan pakaian bekas) mengganggu industri tekstil dalam negeri,” ucap anak buah Irjen M Iqbal di Polda Riau itu.
AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan Atoy memperdagangkan sepatu bekas dari luar negeri yang dimasukkan ke wilayah Indonesia melalui Pulau Batam di Kepulauan Riau.
Dari pulau yang berdekatan dengan Sungapura itulah barang selundupan tersebut dibawa ke Tembilahan di Riau.
“Sepatu second tersebut diimpor secara ilegal, kemudian dijual kembali kepada masyarakat atau konsumen demi keuntungan yang lebih besar,” ucap AKBP Edi.
Polisi pun menjerat Atoy dengan Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Pasal 46 angka 15 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHPidana.
Tersangka tersebut terancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (mcr36/jpnn.com)