Anak Buah Kombes Dedi Bergerak, 9 Terapis Diangkut, Lihat Fotonya, Duh
"Sesampainya di lokasi, NA menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus dengan harga Rp 500.000,” kata Dedi.
Berdasarkan keterangan tersebut petugas langsung menangkap NA beserta sembilan terapis dan HM selaku pemilik ruko.
Dia mengatakan tarif Rp 500 ribu itu nanti akan dibagi untuk pemilik tempat Rp 100 ribu dan admin medsos Rp 50 ribu.
“Kemudian sisanya untuk para terapis," kata Dedi.
Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik juga menyita tiga unit handphone dan uang hasil kejahatan sebesar Rp3.090.000.
Terhadap para pelaku semuanya sudah ditahan dan dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah," pungkas Dedi. (cuy/jpnn)