Anak Buah Pak Tjahjo Pastikan Perppu Bukan untuk Menyasar Ormas Tertentu
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Laode Ahmad menyatakan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bukanlah untuk menyasar pihak tertentu.
Dia bahkan menegaskan, perppu yang merevisi ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 itu juga tak akan membuat pemerintah langsung buru-buru mengeksusi pembubaran ormas-ormas tertentu.
Menurut Ahmad, pemerintah memang harus responsif menyikapi perkembangan situasi di masyarakat terkait keberadaan ormas. Karena itu, pemerintah menerbitkan Perppu Ormas yang mulai diundangkan pada 10 Juli itu.
"Pemerintah menyiapkan ini (Perppu Ormas, red) sebagai rambu saja, tidak menujukan kepada salah satu atau siapa pun itu, tidak,” katanya dalam diskusi Cemas Perppu Ormas di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Ahmad menegaskan, pemerintah hanya menyiapkan rambu-rambu melalui perppu itu. “Saya pikir bukan untuk ormas tertentu," tegasnya.
Menurut dia, pemerintah tentu sangat menghormati prosedur. Meskipun sudah ada Perppu, kata dia, pemerintah tetap menghormati mekanisme yang ada di DPR.
"Kalau persoalan (Perppu) ini lahir lalu main eksekusi, nanti dulu. Kami tidak akan buru-buru mengeksekusi," ujarnya anak buah Tjahjo Kumolo di Kemendagri itu.(boy/jpnn)