Anak Buah Prabowo: Iya Penting tapi Apa Mendesak?
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 sebagai Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menuai kritikan.
Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Sekjen Gerindra) Ahmad Muzani mengatakan, memang mengeluarkan Perppu yang menjadi kewenangan presiden itu dikeluarkan dengan syarat yang memungkinkan. Misalnya kalau keadaan mendesak dan dianggap memiliki keperluan darurat.
"Pertanyaannya adakah yang darurat sehingga presiden perlu mengeluarkan Perppu?" kata Muzani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu justru menilai pemerintah terlalu mudah mengeluarkan Perppu.
Padahal, tidak ada alasan mendasar dan kuat bagi pemerintah untuk mengeluarkan Perppu Ormas.
"Pemerintah sepertinya terlalu gampang mengeluarkan Perppu. Beberapa Perppu yang dikeluarkan akhir-akhir ini tidak mengalami alasan yang mendasar bahwa itu perlu dikeluarkan Perppu," paparnya.
Dia mencontohkan, presiden pernah mengeluarkan Perppu tentang kekerasan seksual terhadap anak. Padahal, Muzani menilai tidak ada alasan mendasar dan keharusan mengeluarkan Perppu itu.
"Bahwa hukuman kekerasan seksual terhadap anak diperberat kami sangat setuju. Tapi kemudian kenapa Perppu? Mengapa tidak mengajukan UU baru atau revisi UU? Loh kok Perppu?" kata Muzani.