Anak Buah Terlibat Mafia Narkoba, Kapolda Marah Besar: Dia Pengkhianat Bangsa
Sabtu, 24 Oktober 2020 – 19:11 WIB
“Kami akan menyelesaikan proses hukum, baik internal maupun pertanggungjawaban hukum terkait UU Narkoba, yang menjadi tanggung jawabnya. Saya berharap hakim bisa menjatuhkan hukuman yang sesuai bagi para pengkhianat bangsa ini,” tegas Agung.
Kini, para tersangka kasus narkoba itu sudah ditahan dan mereka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (cuy/jpnn)