Anak Buah Tjahjo Kumolo Resmi jadi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jucom ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Anak buah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu disangka korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun 2011.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, saat pembangunan terjadi Dudy masih menjabat Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri. Dudy diduga menyalahgunakan kewenangan memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Yuyuk dalam jumpa pers di kantor KPK, Rabu (2/3).
Dudy tak sendiri menjadi tersangka. KPK juga menetapkan General Manager Divisi Gedung PT Hutama karya Persero Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka.
Yuyuk menambahkan, dugaan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 125 miliar. Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (boy/jpnn)