Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anak di Bekasi Dicabuli Lalu Dibunuh, Tuh Pelakunya, Biadab

Selasa, 04 Juni 2024 – 06:00 WIB
Anak di Bekasi Dicabuli Lalu Dibunuh, Tuh Pelakunya, Biadab - JPNN.COM
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus (kedua dari kanan) saat konferensi pers di Bekasi, Senin (3/6/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi Kota

Selanjutnya ketua RT melaporkan kepada Polsek Bantargebang dan pada Minggu (2/6) Bhabinkamtibmas Kelurahan Ciketing Udik bersama dengan warga dan anggota Buser Polsek Bantargebang mendatangi rumah pelaku untuk melakukan pencarian di sekitar rumah pelaku.

"Kemudian ditemukan adanya sebuah lubang sedalam dua meter di belakang rumah pelaku ditutup dengan asbes bekas dan dilakukan pemeriksaan ditemukan sebuah karung warna putih dalam keadaan terikat tali kain warna cokelat dan diikat lagi menggunakan tali tambang warna kuning," katanya.

Firdaus menjelaskan saat karung tersebut diangkat ke atas oleh warga dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata isi di dalam karung tersebut adalah korban berinisial GH yang sedang dicari atau dilaporkan yang mana kondisi anak korban sudah dalam keadaan meninggal.

"Kemudian tim Buser dibantu warga menangkap tersangka yang saat itu masih di dalam rumah. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, akhirnya mengakui bahwa korban berada di rumahnya sejak Jumat 31 Mei 2024, yang mana tersangka sempat melakukan pencabulan terhadap korban dan membunuh korban dengan cara mencekik," katanya.

DS dikenakan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar, " kata Firdaus. (antara/jpnn)


Bocah sembilan tahun di Bekasi, Jabar, dicabuli kemudian dibunuh oleh pria paruh baya.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA