Anak Digebukin Lantaran Dapat Nilai Nol
"Pelaku berhasil ditangkap, Selasa (27/9) pukul 14.00 WIB di rumahnya," tutur Hendrianto.
Hendrianto menambahkan, perbuatan serupa pernah dilakukan Husein beberapa tahun yang lalu, sampai kini sudah dua kali terjadi. "Dulu korban pernah dipenjara tiga tahun, kini diulang lagi," ucap Hendrianto.
Sementara itu, Husean mengaku khilaf. "Saya benar-benar hilaf saya tidak bermaksud melakukan itu. Saya kesal karena dia bohong," ucap Husein.
Atas perbuatan itu, Husein dijerat dengan pasal 44 Undang-udang RI tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga Jo pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (cr14/ray/jpnn)