Anak Durhaka, Tega Menitipkan Sabu-sabu ke Ortu Sendiri
jpnn.com, BULELENG - Seorang petani di Buleleng bernama Made Temuada terpaksa berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, warga Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula itu kedapatan menjual sabu-sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menangkap Temuada pada Senin lalu (4/9) karena menjual. Namun, Temuada mengaku tak tahu bahwa yang dia jual adalah sabu-sabu karena barang haram itu milik anaknya yang berinisial R.
Berdasar keterangan sumber Jawa Pos Radar Bali, Temuada ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Buleleng yang menyamar sebagai pembeli sabu-sabu. Temuada menyebut sabu-sabu itu milik anaknya yang kini buron.
Berdasar pengakuan Temuada, dia diminta anaknya untuk menyerahkan barang itu bila ada orang yang hendak mengambilnya. Bahkan, dia mengaku tidak mengetahui bahwa paket itu adalah sabu-sabu yang terlarang.
“Saya dipesani kalau ada yang datang mengambil, diberikan saja. Saya juga enggak tahu kalau itu isinya narkoba. Bahkan, saya nggak dapat imbalan apa pun,” katanya.
Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana T.J menjelaskan, Temuada menyimpan sabu-sabu di belakang lukisan di teras rumah pelaku. Ada tujuh paket sabu-sabu yang diamankan dari Temuada.
“Awalnya sih delapan. Tapi ternyata sudah diambil oleh pembeli,” ungkapnya.
Kini Temuada dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.