Anak Kandung Sudah 3 Tahun Layani Hasrat Ayah, Pedih, Perih!
jpnn.com, BULUNGAN - MN harus merasakan dinginnya lantai penjara karena mencabuli putri kandungnya, A (14).
Warga Desa Long Lasan, Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, itu melakuka aksi bejatnya sejak tiga tahun lalu.
Perbuatan pria 44 tahun itu terbongkar setelah A melapor ke Polres Bulungan, Senin (17/9).
“Sekarang tersangka MN sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bulungan,” kata Kapolsek Long Peso Iptu Aliansyah sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (20/9).
Dia menambahkan, MN kali pertama menggauli A pada 2015 lalu. Seolah tidak puas, MN terus mengulangi perbuatannya.
Pria 44 tahun itu kali terakhir melakukan perbuatan asusila terhadap A pada 14 September 2018 lalu.
Saat itu MN masuk ke kamar A dan langsung mengajak putrinya melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Namun, A menolak. Akan tetapi, MN ternyata terus memaksa putri kandungnya itu.