Anak Laporkan Ayah Kandung ke Kantor Polisi, Kekeh Tak Mau Damai
Rabu, 25 November 2020 – 16:54 WIB
Sedangkan Iwan sudah menyertakan bukti hasil visum atas tindakan ayahnya tersebut.
“Kami lakukan proses pemeriksaan terkait aksi kekerasan terhadap anak kandung ini. Untuk sang ayah kami kenakan pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” tutup Suyatno. (kis/nha/SamarindaPos)