Anak Menangis, Sang Ayah Malah Emosi dan Bertindak Kejam
Rabu, 25 November 2020 – 11:20 WIB
Setelah dibawah ke Rumah Sakit dan dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan dokter mengalami patah tulang lengan sebelah kiri.
Baca Juga:
BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Ini Langsung Ditembak Polisi
“Berdasarakan hasil pemeriksaan pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Jo 76c Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” sampainya. (son/palpres)