Anak Muda Sasaran Empuk Koruptor
Minggu, 12 Mei 2013 – 01:52 WIB
Disebutkan kalau setiap menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
’’Jadi, orang yang menggunakan barang hasil dari kejahatan saja bisa dihukum,’’ kata Agus Santoso. Ditempat yang sama, pakar hukum pidana Asep Iwan Irawan membenarkan apa yang disampaikan Agus. Dia menyebut kalau penerima alias pelaku pasif juga bisa dikenakan UU TPPU.
’’Bagi mbak-mbak maupun laki-laki matre, harus lebih hati-hati saat teman atau pasangan memberi. Tidak ada yang namanya pemberian itu hanya titipan dari Tuhan. Jangan sembarangan menerima dan harus curiga,’’ tegas mantan hakim yang pernah memvonis lima Bandar gede narkoba itu.