“Akta kelahiran ini harus dilampiri risalah yang membedakan anak hasil kawin siri dan di luar nikah. Konotasinya, anak yang dilahirkan seorang ibu yang dalam akta kelahiran tidak tercantum nama bapaknya, selama ini sesuai dengan agama yang dianutnya seolah-oleh dianggap sebagai anak haram,"ujarnya. (ras/awa/jpnn)
CIREBON - Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui, kalau anak hasil perkawinan siri dan anak di luar nikah bisa dibuatkan akta kelahiran. Akibatnya,