Anak Panah Berterbangan di Udara saat Penertiban Rumah Liar di Batam
Namun apapun alasan pembersihan lahan itu tetap ditolak warga karena dinilai tidak melalui prosedur pendekatan kepada warga. Sementara itu pihak pembersih yang ada di lokasi penertiban tidak bisa dimintai keterangan mengenai peruntukan lahan yang sudah dan akan dibersihkan itu.
Direktur Humas BP Batam Dwi Joko Wiwoho saat dikonfirmasi, mengatakan penertiban itu merupakan tindakan dari Tim Terpadu untuk menertibkan lokasi yang disalahgunakan. "Itu kan buffer zone, jadi mau ditertibkan radiusnya 200 meter dari jalan raya," ujar Joko.
Penertiban tersebut juga akan dilakukan secara merata sampai ke depan Edukit, termasuk lahan yang sudah dibangun jadi pujasera. "Ruli juga akan ditertibkan, tapi bertahap. Kali ini row jalan dulu yang kami tertibkan," pungkasnya. (eja/jpnn)