Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anak Perusahaan Grup Bakrie Diberi Waktu 7 Hari untuk Negosiasi Pembayaran Utang Rp 7,8 Triliun

Sabtu, 21 September 2024 – 16:15 WIB
Anak Perusahaan Grup Bakrie Diberi Waktu 7 Hari untuk Negosiasi Pembayaran Utang Rp 7,8 Triliun - JPNN.COM
Uang rupiah (Ilustrasi). Foto: dok.JPNN.com

Selain itu, mereka juga beralasan bahwa saham PT Intermedia Capital, Tbk atas nama PT Visi Media Asia yang tadinya dititipkan di BNI sebagai Kustodian, telah berubah kepemilikannya menjadi atas nama UOB Kay Hian Hongkong.

Marx Andrian menegaskan, dalil kuasa hukum Debitur PKPU tersebut tidak beralasan, antara lain karena gugatan tersebut diajukan dua Bulan setelah putusan PKPU

“Dan, tidak benar bahwa Gadai Saham tersebut telah dieksekusi karena hingga saat ini Saham tersebut masih tercatat atas nama PT Visi Media Asia, Tbk hal tersebut dibuktikan dengan Informasi IDX (Indonesia Stock Exchange), dan Profil Perusahaan yang tercatat di Kemenkumham,” kata Marx.

Merespons langkah hukum tersebut, Marx mengatakan pihaknya mengirimkan dua surat yang ditujukan ke hakim pengawas, dan tim pengurus serta tembusannya menyampaikan bahwa Gugatan Perbuatan Melawan hukum yang diajukan oleh PT Visi Media Asia, Tbk adalah upaya dari Debitur untuk menolak tagihan dan menghilangkan hak suara kreditur.

“Sebab tidak ada eksekusi saham atau pemindahan kepemilikan saham, tetapi  yang ada adalah pemindahan penitipan penguasaan fisik saham. Faktanya, saham tersebut masih atas nama PT Visi Media Asia Tbk, dan belum beralih ke pihak lain dan telah ada penegasan dari UOB Kay Hian Hong Kong sebagai kustodian, yang menyatakan bahwa tidak terdapat perubahan kepemilikan manfaat atas saham PT Intermedia Capital Tbk, yang disimpan di rekening penitipan,” katanya.

Pada 22 Juli 2024, hakim pengawas mengeluarkan Penetapan No. 13/ Pdt.Sus-PKPU/ 2024/ PN.Niaga.Jkt.Pst., yang isinya pengadilan mengakui seluruh tagihan dan hak suara dari Arkan Cs.

Lebih lanjut, dia menjelaskan para debitur PKPU mengajukan banding ke majelis hakim atas penetapan yang dikeluarkan oleh hakim pengawas.

Selain itu, mereka juga mengganti kuasa hukum yang awalnya dari Kantor Aji Wijaya menjadi Kantor Rizky Margono.

Visi Media Asia dan sejumlah anak perusahaan dari Konglomerasi Grup Bakrie mempunyai waktu tujuh hari untuk melakukan negosiasi pembayaran utang Rp 7,8 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close