Anak Perusahaan Grup Bakrie Diberi Waktu 7 Hari untuk Negosiasi Pembayaran Utang Rp 7,8 Triliun
Menurut Marx Andryan, berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, tidak ada upaya hukum atas penetapan hakim pengawas dalam perkara PKPU.
Menurut dia, penetapan hakim pengawas adalah bersifat final dan mengikat.
“Namun, para debitur PKPU berusaha merusak tatanan hukum dan membuat suatu preseden buruk dalam perkara ini dengan memaksa aturan dalam kepailitan dipaksakan dipakai dalam perkara PKPU,” katanya.
Akhirnya, majelis hakim mengeluarkan Putusan No. 13/ Pdt.Sus-PKPU/ 2024/ PN.Niaga.Jkt.Pst Tanggal 20 Agustus 2024, yang isinya menolak banding yang diajukan oleh para debitur. Kemudian para debitur mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
“Kami kemudian selaku kuasa hukum, mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas tindakan ilegal yang diajukan oleh para debitur,” kata Marx.
Langkah hukum debitur kandas, karena pada 3 September 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melakukan audit ke seluruh pejabat di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada kuasa hukum kreditur serta Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang isinya bahwa kasasi yang diajukan oleh para debitur tidak memenuhi syarat formal dan tidak dapat diproses.
“Kami selaku kuasa hukum, berharap untuk melanjutkan proses ini dan kami memberikan waktu hanya tujuh hari terhitung sejak sembilan belas September dua ribu dua puluh empat untuk debitur,” ujar Marx.(fri/jpnn)