Anak SD Disidang, Ayah Menangis Tak Kuat
jpnn.com, JEMBER - Ayu Widiyaningsih, bocah SD yang menjadi terdakwa karena kasus kecelakaan lalu lintas, hari ini harus kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jatim.
Dia kembali menjalani proses diversi. Yakni, pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Tidak ada persiapan apa pun yang dilakukan siswa kelas VI SDN Kemuningsari Lor itu.
Bahkan, dia tetap masuk sekolah Rabu kemarin (19/4). Hal berbeda dirasakan Monadi, ayahanda Ayu.
Saat didatangi Jawa Pos Radar Jember di rumah pinjaman yang dihuninya, dia berulang-ulang meneteskan air mata mengingat peristiwa yang menimpa anaknya.
Apalagi saat berbulan-bulan merawat luka kecelakaan anaknya pulang-pergi ke rumah sakit.
''Saya hitung utang saya 20 jutaan,'' katanya.
Dana puluhan juta rupiah itu dia pinjam untuk perawatan medis Ayu.