Anak SMA di Rancaekek Dibunuh Pacar Usai Begituan, Mayatnya Dimasukkan ke Dalam Karung
Lantaran cemburu, pelaku yang secara spontan menemukan tali di rumahnya langsung menjerat leher korban hingga tewas.
Selanjutnya, pelaku memasukkan korban ke dalam karung dan ditinggalkan begitu saja.
“Keduanya masih sekolah (di sekolah berbeda) dan masih berumur 17 tahun,” sambungnya.
Tak lama, pelaku bertemu ibunya saat ibunya pulang ke rumah, dan menanyakan isi karung itu.
Pelaku tak bisa mengelak dan bercerita ia telah membunuh korban.
Orang tua pelaku pun langsung mengajak pelaku ke Polsek Rancaekek. “ABH menyerahkan diri,” kata Hendra.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana, Pasal 80, 81, dan 82 dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“Karena di bawah umur, maka untuk prosesnya penahan, di bawah binaan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya. (fik/radarbandung)