Anak Tiri Disiksa, Dimasukin Karung Goni Lalu Digantung, Jasadnya Dikubur di Lereng Bukit
Jumat, 06 September 2019 – 10:50 WIB
Para pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (cr-2)